Serang – Rektor Untirta melantik 50 orang pegawai Untirta dengan Jabatan Fungsional Tertentu di Lingkungan Untirta berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 114382/A.A3/KP/2020 tentang Pengangkatan Melalui Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan Fungsional tahun 2020 secara hybrid (23/12). Jabatan tersebut diantaranya pengembang teknologi pembelajaran ahli madya, arsiparis ahli madya, analis kepegawaian ahli madya, pranata hubungan masyarakat ahli madya, analis pengelola keuangan APBN ahli madya, pranata komputer ahli madya, pengembang teknologi pembelajaran ahli muda, arsiparis ahli muda, analis kepegawaian ahli muda, analis anggaran ahli muda, pengelola pengadaan barang/jasa ahli muda, analis pengelola keuangan APBN ahli muda dan pranata hubungan masyarakat ahli muda.
Rektor Untirta Prof. Dr. H. Fatah Sulaiman, ST., MT menyampaikan bahwa pelantikan ini merupakan bentuk penyederhanaan birokrasi sesuai dengan tujuan reformasi birokrasi. “Memang pada proses transisi ini ada kendala yang dihadapi, seperti contoh nama jabatan yang tidak sesuai dengan yang diusulkan, namun ini semua harus kita lalui dengan penyesuaian-penyesuainya selanjutnya”, ujarnya. Rektor menambahkan bahwa SDM Untirta harus siap menyongsong jabatan baru, kampus baru dengan antusiasme menuju Untirta jawara.
Wakil Rektor II H. Kurnia Nugraha, ST., MT menyampaikan bahwa seluruh yang dilantik hari ini tetap melaksanakan tugas dan fungsi seperti saat ini sampai ditetapkannya aturan, ketetapan dan pejabat baru baik struktural maupun fungsional.
Kepala BUKK Deden Herry Hermawan, SE., MM mengatakan bahwa pihak Untirta akan terus berkoordinasi dengan pusat terkait penyesuaian-penyesuaian aturan mengingat ini merupakan hal baru.